Minggu, 02 Juni 2013

Numpang nikah

Belakangan ini saya mengurusi administrasi pernikahan di KUA. Karena kedua mempelai tidak ada satu pun yang berdomisili di Jogja, atau asli orang Jogja, maka pengurusan nikahnya di kantor KUA, namanya numpang nikah.

Syarat untuk bisa numpang nikah, antara lain:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan tempat mempelai berdomisi yang sudah mengetahui RT dan RW setempat. Misalnya saya dari Jayapura, maka, surat pengantar nikahnya diurus dari sana.
2. Setelah dapat surat pengantar nikah dari kelurahan, dibawa ke KUA setempat, di tempat domisili.
3. Di KUA setempat, nantinya diminta berkas, seperti foto copy ktp, kartu keluarga, atau akte kelahiran. Ini untuk memvalidasi nama dari pengantin.
4. Di KUA itu juga, nanti calon mempelai mengisi formulir, dan menuliskan nama lengkap dan bin ( nama orang tua) dari pasangannya.
5. Setelah surat pengantar dari KUA, masing-masing mempelai sudah terlengkapi, berkas itu dimasukkan ke KUA tempat akan di langsungkan numpang nikah.
6. Berkas yang sudah lengkap itu, diserahkan ke KUA tempat numpang nikah, dengan membawa fotocopy ktp calon mempelai dan fotocopy ktp wali kedua mempelai. Beserta foto 2x3 lima lembar, berwarna dengan latar belakang biru.
7. Mempelai meminta surat rekomendasi dari kecamatan daerah tempat berlangsungnya pernikahan dan juga surat kesehatan bagi pria, surat kesehatan dan bukti imunisasi untuk wanitanya.
8. Kalau berkas tersebut sudah lengkap maka akan diproses oleh pihak KUA setempat.
9. Selain itu juga nantinya, diberitahukan kepada KUA, tanggal dan tempat akad nikah berlangsung. Ada dua pilihan, mau di kantor KUA, atau di laksanakan diluar ( tempat yang dipilih oleh mempelai). Biasanya saran dari KUA, akad nikah sebaiknya di laksanakan di kantor KUA. Tapi tidak jarang orang-orang meminta untuk dinikahkan di luar KUA. Sebagai gambatan di kantor KUA itu, kuota dari hadirin sekitar 30 an orang.
10. Kalau semua urusan sudah selesai. Tinggal latihan baca akad nikah, terus nikah deh.

Heuheuheuheu.

1 komentar: